Fakta Kebakaran Karaoke di Tegal, Gedung Tak Punya Tangga Darurat, Evakuasi Menggunakan Mobil Crane
Proses evakuasi kebakaran di Gedung Karaoke New Orange dilakukan dari luar gedung. Sebanyak 6 pemandu lagu tewas karena menghirup karbon dioksida.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kebakaran terjadi di Gedung Karaoke New Orange, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024), sekira pukul 08.30 WIB.
Diduga api berasal dari korsleting di atap mushola lantai 3 dan mengakibatkan 6 pemandu lagu tewas.
Kobaran api tidak sampai keluar gedung, namun para korban terjebak di dalam gedung lantaran tidak adanya tangga darurat.
Diketahui, para pemandu lagu yang tewas tinggal di dalam gedung dan berasal dari luar Tegal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya menyatakan Gedung Karaoke New Orange tak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Gedung tersebut juga tak memiliki jalur evakuasi sehingga 15 orang dilarikan ke rumah sakit.
"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial."
"Karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," tegasnya, Selasa (16/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Setelah ditelusuri, tempat karaoke tersebut juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak manajemen karaoke sempat ditegur dan diminta mengurus PBG.
Mereka sempat mengurus PBG untuk gedung bagian depan pada 2019-2020, namun untuk gedung bagian belakang pihak manajemen karaoke belum mengurusnya.
Baca juga: Gedung Karaoke di Tegal Kebakaran, Enam Orang LC Tewas
"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," ucapnya.
Lantaran tak memiliki tangga darurat, proses evakuasi dilakukan menggunakan mobil crane.
Tangga mobil crane diarahkan ke jendela lantai 3 dengan ketinggian belasan meter.
Sebanyak 15 orang berhasil dievakuasi dengan rincian 6 meninggal dan 9 dirawat di rumah sakit.
6 Pemandu Lagu Tewas
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin mengatakan 6 pemandu lagu sempat dievakuasi saat kebakaran, namun setiba di rumah sakit mereka dinyatakan meninggal karena menghirup karbon dioksida (CO2).
"Sudah dari lokasi, meninggal dunia karena mati lemas. Karena kemasukan karbon dioksida (CO2) dan tidak ada luka bakar," ungkapnya, Selasa (16/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Orange Karaoke Tegal yang Menewaskan 6 Pemandu Lagu, Sumber Api dari Lantai 3
Salah satu korban yang masih dirawat merupakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal yang berupaya melakukan evakuasi.
"Dari yang 15 itu termasuk pegawai Dishub 1 orang. Pegawai tersebut mau menolong dan mengevakuasi korban yang terjebak," bebernya.
Kondisi 9 orang yang masih di rawat di rumah sakit sudah mulai membaik.
Diketahui, kobaran api tidak sampai keluar gedung, namun lantai 3 dipenuhi asap tebal.
Identitas 6 korban meninggal yakni Nurmala Adrianti (20), Ika Nurhayatin (26), Anggun Silviana Putri (22), Putri Nur Fajar (28), Ajeng Siti Qomariyah (26), dan Ila Saripah (30).
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan Tim Inafis Polda Jateng bersama Tim Labfor Mabes Polri.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Gedung Karaoke New Orange Tegal Ternyata Tak Punya Sertifikat Kelayakan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)