Satu Lagi Pelaku Penikaman yang Tewaskan Seorang Korban Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Sudah Ditahan
Satu lagi pelaku penikaman di Kota Kendari, Sultra yang menewaskan salah satu korbannya, FA (23), diringkus Polresta Kendari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Satu lagi pelaku penikaman di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menewaskan salah satu korbannya, FA (23), diringkus Polresta Kendari, Selasa (16/1/2024).
Total 3 pelaku yang berhasil diringkus polisi.
Dua pelaku sebelumnya, DD (20) dan JTW (21) diringkus Rabu (20/12/2023) atau sehari usai kejadian.
Kini mereka telah ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Pekerja Rumah Makan Korban Penikaman OTK di Kendari Tewas
Peristiwa penikaman terjadi Selasa (19/12/2023) dini hari di Kota Kendari.
Akibat penikaman itu, salah seorang korban, FA (23), warga Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra meninggal dunia.
Korban meninggal setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Korban adalah salah satu pengunjung warung makan sari laut.
Sementara, seorang korban lainnya, FI (23) menderita luka tikam.
FI karyawan salah satu rumah makan ayam bakar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman kepada korban dengan menggunakan gunting.
"Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali," ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Usai melakukan penikaman tersebut, M kemudian melarikan diri ke Wawotobi, Kabupaten Konawe hingga ditangkap Tim Buser 77 di tempat pelariannya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penikaman di Palembang, Bunuh Pacar Mantan Istri karena Cemburu, Baru 4 Bulan Pisah
Penangkapan 2 Pelaku
Sebelumnya dua tersangka kasus penikaman yang menewaskan F ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua tersangka adalah DD (20) warga Kecamatan Kadia serta JTW (21) warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.