Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Lagi Pelaku Penikaman yang Tewaskan Seorang Korban Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Sudah Ditahan

Satu lagi pelaku penikaman di Kota Kendari, Sultra yang menewaskan salah satu korbannya, FA (23), diringkus Polresta Kendari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satu Lagi Pelaku Penikaman yang Tewaskan Seorang Korban Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Sudah Ditahan
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi - Satu lagi pelaku penikaman di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menewaskan salah satu korbannya, FA (23), diringkus Polresta Kendari, Selasa (16/1/2024). Total 3 pelaku yang berhasil diringkus polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Satu lagi pelaku penikaman di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menewaskan salah satu korbannya, FA (23), diringkus Polresta Kendari, Selasa (16/1/2024).

Total 3 pelaku yang berhasil diringkus polisi.

Dua pelaku sebelumnya, DD (20) dan JTW (21) diringkus Rabu (20/12/2023) atau sehari usai kejadian.

Kini mereka telah ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pekerja Rumah Makan Korban Penikaman OTK di Kendari Tewas

Peristiwa penikaman terjadi Selasa (19/12/2023) dini hari di Kota Kendari.

Akibat penikaman itu, salah seorang korban, FA (23), warga Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra meninggal dunia.

Korban meninggal setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Korban adalah salah satu pengunjung warung makan sari laut.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, seorang korban lainnya, FI (23) menderita luka tikam.

FI karyawan salah satu rumah makan ayam bakar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman kepada korban dengan menggunakan gunting.

"Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali," ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Usai melakukan penikaman tersebut, M kemudian melarikan diri ke Wawotobi, Kabupaten Konawe hingga ditangkap Tim Buser 77 di tempat pelariannya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penikaman di Palembang, Bunuh Pacar Mantan Istri karena Cemburu, Baru 4 Bulan Pisah

Penangkapan 2 Pelaku


Sebelumnya dua tersangka kasus penikaman yang menewaskan F ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka adalah DD (20) warga Kecamatan Kadia serta JTW (21) warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas