2 Anggota Polisi Terbakar saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe, Ini Sosoknya
Inilah dua sosok polisi yang terbakar saat amankan aksi demo di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024) lalu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Keempat orang tersebut adalah SD (22), HD (38), BD (28), dan RN (28).
SD sendiri menjadi peserta demo yang mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.
Sementara, HD merupakan penanggung jawab aksi demo.
Lalu, BD adalah orator dan mengarahkan untuk dilakukan pembakaran ban,
Kemudian, RN berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Patria mengatakan ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni, Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Patria.
Keduanya pun sudah ditahan di Rutan Polda Sultra.
"Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Baca juga: Fakta Demo Anarkis di Konawe: 2 Anggota Polisi Terbakar, 4 Pendemo jadi Tersangka
Kejadian tersebut terjadi di gerbang masuk Kantor Bupati Konawe.
Bermula saat demonstran menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar.
AKP Kadek yang merupakan Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan pun mengimbau untuk tak dilakukan pembakaran ban di depan gerbang.
Terlebih, demonstran sudah siap diterima oleh pihak terkait untuk berdialog.
"Karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe, Muh Akbar," ujar Iptu Patria W Sigit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.