Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini
Unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe membuat dua personel kepolisian mengalami luka bakar saat mengamankan demo. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
"(Insiden itu) menyebabkan luka bakar terhadap dua personel Polres Konawe tersebut," jelas Patria.
2. Kondisi kedua personel yang terbakar
AKP Kadek dan Aiptu Amin menderita luka bakar di bagian wajah, leher, dan tangan.
Keduanya saat ini dirawat di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit atau BLUD RS Konawe.
Hal ini disampaikan oleh Iptu Patria W Sigit.
3. Polisi tetapkan empat tersangka
Dari kejadian tersebut, lanjut Iptu Patria, pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang ikut dalam aksi demo.
Dari 11 saksi, pihaknya baru menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka itu adalah SD (22) warga Kolaka Timur, serta HD (38), BD (28), dan RN (28) yan merupakan warga Konawe Utara.
Baca juga: Sosok Dua Polisi Terbakar di Wajah dan Tangan saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe
4. Peran keempat tersangka
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran yang berbeda saat demo.
Tersangka SD berperan sebagai peserta aksi.
Ia mengambil ban bekas dan menyiramnya menggunakan BBM Pertalite.
Lalu, HD, yang merupakan Penanggung Jawab Aksi, memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin.
Sementara, BD yang menjadi orator, mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.
Terakhir, RN berperan sebagai penyedia bensin.
RN juga lah yang menyulur api sehingga AKP Kadek dan Aiptu Amin terbakar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.