Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini

Unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe membuat dua personel kepolisian mengalami luka bakar saat mengamankan demo. Ini fakta-faktanya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini
DOK. Polres Konawe via TribunSultra.com
Kondisi AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso yang terbakar saat mengamankan demo di Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Iptu Patria W Sigit mengatakan para tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.

Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Patria, Rabu (17/1/2024).

Patria menambahkan, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

6. Kemungkinan ada tersangka baru

Iptu Patria W Sigit menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ia mengatakan penambahan tersangka baru tersebut bergantung pada penyelidikan yang masih dilakukan.

"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Jelaskan Detik-detik Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa

(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono, Annisa Nurdiassa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas