Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini
Unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe membuat dua personel kepolisian mengalami luka bakar saat mengamankan demo. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Iptu Patria W Sigit mengatakan para tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Patria, Rabu (17/1/2024).
Patria menambahkan, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
6. Kemungkinan ada tersangka baru
Iptu Patria W Sigit menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Ia mengatakan penambahan tersangka baru tersebut bergantung pada penyelidikan yang masih dilakukan.
"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Jelaskan Detik-detik Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa
(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono, Annisa Nurdiassa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.