Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya
Korban sempat menolak namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - SK (42), seorang ibu di Purbalingga, Jawa Tengah tega menyerahkan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun sebagai tumbal pesugihan kepada suaminya, RM (54).
RM adalah ayah tiri korban. RM mengatakan kepada SK bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.
Oleh karena itu, harus ada korban nyawa atau hawa nafsu. SK kemudian menawarkan anaknya.
Baca juga: Praktik Pesugihan di Balik Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas, Ini Pengakuan Pelaku
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto.
Korban sempat menolak namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.
Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.
Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
Baca juga: Pengakuan Wowon Ungkap Alasan Bunuh Istri Pertama, Mertua, dan Anak Kandung, Tak Ada Motif Pesugihan
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.