Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya

Korban sempat menolak namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Editor: Erik S
zoom-in Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya
istimewa
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). 

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Baca juga: Alasan Pembunuh Berantai Wowon Cs Bunuh Anak-anak: Ingin Dapat Kesuksesan, Diduga Ritual Pesugihan

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. 

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga




Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya. (jti) 

BERITA TERKAIT

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ibu Ini Tega Serahkan Kehormatan Putrinya Demi Ritual Pesugihan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas