Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya
Korban sempat menolak namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - SK (42), seorang ibu di Purbalingga, Jawa Tengah tega menyerahkan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun sebagai tumbal pesugihan kepada suaminya, RM (54).
RM adalah ayah tiri korban. RM mengatakan kepada SK bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.
Oleh karena itu, harus ada korban nyawa atau hawa nafsu. SK kemudian menawarkan anaknya.
Baca juga: Praktik Pesugihan di Balik Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas, Ini Pengakuan Pelaku
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto.
Korban sempat menolak namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.
Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.
Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
Baca juga: Pengakuan Wowon Ungkap Alasan Bunuh Istri Pertama, Mertua, dan Anak Kandung, Tak Ada Motif Pesugihan
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.
Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Baca juga: Alasan Pembunuh Berantai Wowon Cs Bunuh Anak-anak: Ingin Dapat Kesuksesan, Diduga Ritual Pesugihan
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ibu Ini Tega Serahkan Kehormatan Putrinya Demi Ritual Pesugihan