Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTPN VII Tolak Pelaksanaan Konstatering Areal 461 Hektar Miliknya

PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PTPN VII Tolak Pelaksanaan Konstatering Areal 461 Hektar Miliknya
dok.
Ilustrasi lahan PTPN VII. Tiga jurusita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BUNGAMAYANG - Tiga jurusita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1/2024).

Namun proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambangan Umpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII.

Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis “Fight For Justice” itu tetap melakukan proses hukum tersebut.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Bayar Lunas Santunan Hari Tua Eks PTPN II Sebesar Rp 550 Miliar




Penolakan disampaikan Kuasa Hukum PTPN VII M Agung N.

Pada sesi pertama yang berlangsung di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara, Agung menyatakan menolak karena prosedur administratif yang dilakukan pihak PN Kotabumi diduga melanggar prosedur.

Dia menyebut pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi.

"Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI," ungkap Agung.

Baca juga: Empat Tahun Implementasikan IoT, PTPN V Raih 3 Award di Ajang Ini

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Agung menyampaikan hingga Rabu 17 Januari 2024, belum menerima undangan pelaksanaan konstatering tersebut.

Oleh karena itu, PTPN VII menolak konstatering dan menyatakan proses cacat hukum.

Pihak Manajemen PTPN VII diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII dengan tegas menyatakan penolakan kegiatan konstatering tersebut. 

Kegiatan Konstatering ini dikawal oleh Polres Lampung Utara.

Suasana penolakan sempat memanas karena pihak PN Kotabumi yaitu Bapak Erwansyah sebagai Jurusita terus berkelit dan memaksakan kehendak melaksanakan konstatering padahal syarat formal kegiatan tersebut saja tidak dapat dipenuhi oleh PN Kotabumi.

Ia bahkan pada akhirnya menyampaikan permohonan maaf dikarenakan kelalaiannya yang tidak dengan patut menyerahkan undangan pelaksanaan konstatering kepada PTPN VII.

Menanggapi itu, Agung menyatakan menolak dilanjutkan proses konstatering karena secara yuridis formal tidak memenuhi prosedur. 

Ia meminta pihak PN Kotabumi untuk memulai prosedur dari awal untuk memastikan proses dan produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum.

Sebab, kata dia, produk hukum yang mengabaikan prosedur hukum akan cacat hukum dan secara otomatis batal demi hukum.

“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI. Jika pihak PN Kotabumi tetap memaksakan diri, kami pastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan pihak-pihak terkait. Sangat mungkin akan kami bawa juga ke ranah pidana,“ tambahnya.

Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah Putusan yang Non Eksekutabel.

Baca juga: Di Hadapan Bos PTPN VII dan Perhutani, Ananta Perjuangkan Warga Banten Soal Reforma Agraria

Dimana dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara Putusan Eksekusi, Penetapan Eksekusi dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo.

Mengutip amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu, disebutkan bahwa lokasi yang akan dicocokkan (konstatering) dalam proses eksekusi berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan tidak terletak di Desa Negara Tulang
Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara. 

“Kami juga menyatakan menolak konstatering ini karena dalam amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu menyebut objek eksekusi yang akan dikonstatering terletak di wilayah Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Namun, faktanya Lokasi ini berada di Desa Negera Tulang Bawang, Tanah Abang, dan Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Artinya, pihak PN Kotabumi dalam konteks ini salah lokasi karena melaksanakan eksekusi yang secara Amar Putusan terletak di Kabupaten Way Kanan," ujarnya.

Menengahi perdebatan yang cukup panas, Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Lampung  Utara menyampaikan keberatannya untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) atas putusan eksekusi yang dengan jelas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara terletak di Kabupaten Way Kanan. 

Ia menyatakan tidak memiliki kepentingan dengan permasalahan tersebut dikarenakan bila ia tetap melaksanakan konstatering dikhawatirkan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur berupa melampaui kewenangan  beliau sebagai Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Utara, bukan sebagai Kepala Desa Kaliawi, Kabupaten Way Kanan, dia menyampaikan pendapatnya.

Sekitar pukul 12.30 Tim Juru Sita dari PN Kotabumi dan Tim dari PT BMM meninggalkan Balai Kampung Desa Negara Tulang Bawang serta tetap menuju lokasi lahan seluas 461 hektare yang menjadi objek perkara ini. 

Namun, Pihak PTPN VII, tidak ikut serta dikarenakan menyatakan penolakannya berdasarkan cacat formil hukum dalam pelaksanaan konstatering tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas