Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold

Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014

Editor: Erik S
zoom-in Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold
kolase Suryamalang/Tribunnews
Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap. Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp 9 triliun. Polisi terus mengusut kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi robot trading, Auto Trade Gold (ATG) berikut updatenya. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo 10 tahun penjara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Jumat (19/1/2024).

Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anak Buah Wahyu Kenzo Sang Tersangka Kasus Robot Trading ATG

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Pada sidang tersebut, hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, Raymond Enovan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Berita Rekomendasi

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Baca juga: Alami Kerugian Usai Dituding Terseret Kasus Wahyu Kenzo, Gus Miftah Ditanya Artis hingga Pejabat

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.

"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,"

"Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas