Polisi di Lubuklinggau yang Tabrak Siswa SMP hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Inilah kabar terbaru soal kecelakaan yang melihatkan sebuah mobil dan motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan yang melihatkan sebuah mobil dan motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Diketahui, mobil yang dikendarai anggota polisi, Bripka Alexander menabrak pelajar SMP bernama Reffi (15) hingga meninggal di tempat, Kamis (18/1/2024).
Bripka Alexander pun kini telah ditetapkan tersangka karena lalai dalam berkendara.
Ia dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Lubuklinggau, Agus Gunawan.
"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.
Agus menuturkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau lakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian, tapi pihaknya tetap akan menindak sesuai prosedur.
"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa anak SMP belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih di bawah umur.
Ia pun berpesan kepada para orang tua untuk tak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.
"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.
Kata Keluarga
Ayah korban, Fauzi pun berharap kasus ini bisa ditangani secara profesional.
"Baru dengar (tersangka) kita bersyukur Alhamdulillah proses hukumnya tetap berjalan dan memang itu yang kita harapkan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Fauzi mengatakan, pihak keluarga yang menabrak anaknya juga telah datang untuk bersilaturahmi.
"Sudah datang silaturahmi ke kami, mereka sepertinya ingin baik-baik," ungkapnya.
Meski begitu, Fauzi tak bisa mengambil keputusan, karena segala keputusan harus dibicarakan dahulu dengan keluarga.
"Kami belum ada keputusannya, mungkin nanti setelah nujuh hari baru ada keputusannya," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, dilaporkan menabrak pelajar hingga tewas, Kamis (18/1/2024).
Anggota polisi yang mengendarai mobil tersebut menabrak pelajar dalam kecelakaan di Lubuklinggau, tepatnya di depan rumah makan Lembayung, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Tabrak Pelajar hingga Tewas di Lubuklinggau, Pelaku Langsung Diamankan
Mobil tersebut menabrak dua orang pelajar yang hendak berangkat sekolah.
Nahas, satu korban yang bernama Reffi Junerzi (13) tewas di tempat.
Sedangkan rekannya, Syahril Ockta Aditya (13) mengalami luka-luka dan kini dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.
Sedangkan pengendara mobil bernama Alexander, saat itu hendak pergi berdinas di Polres Muratara.
Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengonfirmasi peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dalam kejadian ini satu korban meninggal dunia di tempat," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Kecelakaan tersebut juga terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Dalam video itu pengendara yang merekam menarasikan bahwa anak sekolah itu ditabrak mobil.
"Telah terjadi kecelakaan anak sekolah ditumbur mobil Masya Allah," ujar perekam dalam video.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Bripka Alex Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Eko Hepronis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.