Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Ayah di Surabaya Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Korban juga Dicabuli Dua Pamannya

Seorang siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur yang masih berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan ayah, dua paman dan kakak sejak SD.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengakuan Ayah di Surabaya Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Korban juga Dicabuli Dua Pamannya
ISTIMEWA
Ilustrasi pencabulan anak. Seorang anak perempuan usia 12 tahun tinggal di Tegalsari, Surabaya, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah dan pamannya. 

Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri, dan kerap menangis.

Sampai akhirnya sang ibu curiga.

Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.

Ada kisah miris dalam pengakuan korban.

Baca juga: Kabar Terbaru Remaja di Bogor yang Diduga Jadi Korban Percobaan Rudapaksa 10 Pria

Korban mengaku sang ayah pernah merekam saat korban disetubuhi anak pertamanya.

Ayah bernama Pendik itu juga mengetahui kalau dua saudaranya (paman korban) kerap melecehkan korban.

"Jadi mereka saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," terang AKBP Hendro Sukmono.

BERITA REKOMENDASI

Kakak korban, yaitu MNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.

Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 71 Tahun di Minut, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.

Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis di Surabaya Dilecehkan Ayah, Kakak dan Dua Paman, Pengakuan Pelaku Buat Polisi Kesal: Ya Beda!

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas