Polisi Tangkap Ibu yang Melahirkan dan Buang Bayinya di Musala Depok, Terancam 5 Tahun Penjara
Ibu yang melahirkan dan meninggalkan bayi di musala kawasan Depok, Jawa Barat beberapa hari lalu ditangkap polisi dan terancam hukuman 5 tahun.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang ibu yang sempat viral karena melahirkan dan meninggalkan bayinya di Musala An-Nur, Jalan H Ramli RT 03/RW 07 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, wanita berinisial A (38) itu berhasil diamankan pada Minggu (21/1/2024) kemarin.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB setelah kita amankan yang diduga pelaku yang membuang bayinya di mushola An-Nur Cimanggis, Depok,” kata Suardi saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin (22/1/2024), dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, A diketahui bukan warga asli Kota Depok, melainkan memiliki identitas dengan alamat Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.
Hal ini lantaran A tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di musala.
Rupanya, A mengaku membuang bayinya karena permasalahan ekonomi.
Hal tersebut juga membuat A tak bisa melakukan persalinan dengan normal karena tidak memiliki uang.
“Salah satu motif dari pelaku membuang bayi ini karena alasan ekonomi tidak ada biaya untuk melakukan persalinan,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Bayi yang dibuang oleh A itu bukanlah anak satu-satunya dari perempuan berusia 38 tahun itu.
Kepada polisi, A mengaku total memiliki tiga orang anak.
Baca juga: Temukan Bayi yang Dibuang di Semak-semak, Nana Mirdad Jadikan Pembelajaran Khusunya untuk Para Ibu
“Setelah kami lakukan interogasi awal pelaku ini mengaku sudah punya dua anak dan ini adalah anak yang ketiga,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan A melahirkan di sebuah musala viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, A melahirkan secara normal tanpa adanya bantuan dari siapa pun.
Usai melahirkan A langsung berjalan membawa anaknya menuju ke tempat wudu.
Di tempat wudu itu, A meletakkan anaknya dan mencuci tangannya sendiri.
Usai mencuci tangan, A kemudian meninggalkan bayi yang baru ia lahirkan itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok dengan judul Polres Depok Amankan Ibu yang Viral Melahirkan dan Membuang Bayinya di Teras Mushola dan Ibu Buang Bayi di Mushola Cimanggis Depok Akui Masalah Ekonomi Jadi Penyebabnya
(TribunnewsDepok.com/Linda) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)