Relawan Buka Layanan Bantuan Hukum Bagi Korban Terdampak Gas Kimia PT di Cilegon
Dia mendesak perusahaan tersebut untuk lebih transfaran mengenai jumlah keseluruhan warga yang terdampak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Pengusaha Muda Nasional membuka layanan bantuan hukum bagi korban terdampak pembakaran gas kimia PT Chandra Asri, Cilegon, Banten.
"Kami melayni bantuan hukum dan posko pengaduan bagi warga yang terdampak tapi belum diperhatikan,"
kata Sekretaris Repnas Cilegon, Mahendra Septiansyah pada Rabu (24/1/2024).
Dia mendesak perusahaan tersebut untuk lebih transfaran mengenai jumlah keseluruhan warga yang terdampak.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Cilegon, jumlah korban terpapar gas kimia PT Chandra Asri kurang lebih mencapai 558 jiwa.
Jumlah korban terpapar tersebut terdiri dari dari 108 anak dan 450 dewasa berasal dari empat kecamatan di Kota Cilegon di antaranya, Pulomerak, Grogol, Ciwandan ran Citangkil.
Menurut dia, jumlah korban tersebut kemungkinan lebih dari data yang disebutkan dinas kesehatan.
Sebab, kata Mahendra, indentifikasi korban tidak dilakukan secara menyeluruh.
"Peristiwa gas kimia Chandra Asri harus diinvestigasi menyeluruh, baik dari data korban hingga penyebabnya," katanya.
Ironinya, masyarakat yang saat ini terdata sebagai korban tidak diberikan kepastian mengenai pemberian kompensasi.
"Kemarin korban unjuk rasa meminta kompensasi, artinya selama ini perusahaan tidak memikirkan kerugian baik material dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: KA Papandayan yang Melakukan Perjalanan Perdana Serempet Warga di Garut, Begini Kronologinya
Oleh karena itu, ia mendesak pihak perusahaan segera memberikan ganti untung kepada masyarakat yang terdampak.
"Berikan kompensasi yang layak, dan berikan pelayanan kesehatan berkelanjutan," ucapnya.
Sementara, Dewan Pembina Repnas Cilegon, Farid Zuhri mengatakan, peristiwa gas kimia tersebut jangan dianggap remeh.
Sebab, pria jebolan Prodi Teknik Kimia Universitas Sebelas Maret ini, gas tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat baik jangka pendek maupun panjang.