Usai Pukul Istrinya Pakai Balok, Pria Kabupaten Sergai Membacokkan Parang ke Kepalanya Sendiri
Diduga kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SERGAI - Pria berinisial P (28), warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai Sumatra Utara tega memukul istrinya menggunakan kayu balok.
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini membuat korban mengalami luka parah yang cukup parah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.
Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.
"Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Ibu dan Anak di Cirebon Jadi Korban KDRT, Pelaku Menghilang
Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok," katanya saat konferensi pers, Rabu, (24/1/2024) sore.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.
Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya.
Saat melarikan diri, pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.
"Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun," tutupnya. (Tribun Medan/Muhammad Tazli)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Sergai Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pegajahan