Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus Sodomi Bocah Melarikan Diri dari Lapas Pontianak, Ini Kronologisnya
Terpidana dengan masa hukuman 8 tahun ini melarikan diri melalui atap kamar mandi umum
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Agun Saufi (51), seorang narapidana kasus sodomi anak bawah umur kabur dari Lapas Pontianak, Kalimantan Barat.
Terpidana dengan masa hukuman 8 tahun ini melarikan diri melalui atap kamar mandi umum, pada Rabu (24/1/2024) antara pukul 09.00 hingga pukul 12.30.
Agun terakhir kali terlihat dalam kamera pengawas pada Rabu (24/1/2024) pukul 09.00.
Baca juga: 18 Tahanan Lapas Sorong Sudah Ditangkap, 35 Buronan Diminta Segera Menyerahkan Diri Sebelum . . .
“Setelah ada pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang dia sudah tidak berada di kamar, kamarnya di C3,” kata Kadivpas Kemenkumham Kalbar, Hernowo Sugiastanto.
Hernomo mengatakan, petugas menemukan satu lubang atap di kamar mandi Blok A.
Sebelum menghilang, Agun diketahui menjenguk temannya yang sakit stroke di Blok A.
“Kemungkinan dia ini sering membersihkan tangan di blok itu."
"Lalu tahu ada kamar mandi umum, lewat situlah dia melarikan diri,“ ujar Hernowo.
Hernowo menjelaskan, Agun merupakan terpidana kasus perlindungan anak.
Dia divonis penjara 8 tahun karena terbukti menyodomi bocah di bawah umur.
“Dia sempat ditahan di Rutan Mempawah, kemudian pindah ke Lapas Pontianak pada Oktober 2023,” ucap Hernowo.
Para sipir diperiksa
Pemeriksaan intensif pun sedang dilakukan pihak Kemenkumham.
Termasuk juga para sipir yang bertugas pada hari kaburnya Agun Saufi.
Baca juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Gubernur Sultra Nur Alam Besok ke Kendari, Sujud Syukur dan Ziarah
Kepala Lapas Pontianak, Julianto Budhi Prasetyo mengatakan, saat itu petugas yang menjaga lapas ada 10 orang.
“Jumlah pasti (yang diperiksa) tidak tahu. Yang jelas pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap petugas jaga waktu kejadian,” kata Julianto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Menurut Julianto Budhi Prasetyo, perbandingan petugas dengan warga binaan adalah satu banding seratus.
Artinya, satu petugas menjaga seratus warga binaan.
“Harusnya tiap blok ada petugas, jadi minimal ada 25 petugas. Sekarang kami sedang bangun tembok berlapis tahun ini selesai. Jadi total 3 tembok,” tutup Julianto.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kenapa Agun Saufi Bisa Kabur dari Lapas Pontianak? Dia Napi Kasus Sodomi Anak Bawah Umur