2 Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa
Perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan diluar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Waliyin dan Ridduan dituntut hukuman mati karena melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri di hadapan majelis hakim di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Sleman Kamis (25/1/2024).
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menyampaikan ada tiga pertimbangan mengapa pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman hukuman mati.
Baca juga: Tes Psikologi Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Telah Keluar, Begini Hasilnya
Hal ini sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 yang tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Pertama, perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kedua, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan diluar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Ketiga dilakukan dengan perencanaan," terang Agung, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono dan dua hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 7 Februari 2024.
Menyikapi tuntutan ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adi Susanto menyampaikan, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua kliennya tersebut.
Baca juga: Jenazah Mahasiswa UMY Korban Mutilasi Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Ada Hasil Tes DNA
Kendati demikian, pihaknya melihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, maka diyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban dianggap tidak terpenuhi.
"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," katanya.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Di Luar Batas Kemanusiaan