ASN di NTT Aniaya Istri hingga Tewas, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Motif sementara adalah masalah ekonomi. Korban sebelum meninggal meminta uang ke suaminya untuk membayar biaya persalinan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Lalu pada 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan pengecekan terhadap laporan dan menghubungi kepala desa tempat korban tinggal.
Saat ditanya keberadaan korban, pihak kepala desa menginformasikan bahwa korban telah meninggal pada 3 Januari 2024.
Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku.
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka pun kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Aris.
Ia juga mengatakan, meski tersangka telah ditahan, namun motif di balik penganiayaan belum diketahui secara pasti.
Motif sementara adalah masalah ekonomi.
Korban sebelum meninggal meminta uang ke suaminya untuk membayar biaya persalinan.
Namun, tersangka tak memberikan dengan alasan belum memiliki uang.
Diketahui, korban melahirkan pada November 2023 dan janinnya meninggal di kandungan.
Baca juga: Tahanan Polres Minsel Dianiaya hingga Ginjalnya Rusak, James Tuwo: Saya hampir Mati di Rutan
Saat itu, usia kandungan korban baru lima bulan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.
"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Aniaya Istrinya hingga Meninggal Dunia, ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditahan Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Pos-Kupang.com, Dionisius Rebon)