Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Surabaya Nangis usai Ditutut 15 Bulan Penjara oleh JPU karena Main Judi Online

Amru Oktober lalu di sebuah warung kopi kawasan Asemrowo tertangkap sedang main judi online dan ia taruhan habis Rp 600 ribu.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria di Surabaya Nangis usai Ditutut 15 Bulan Penjara oleh JPU karena Main Judi Online
Freepik
ilustrasi judi online 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Moh Amru Hidayat (26) menangis setelah dituntut 15 tahun penjara.

"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ucapnya memelas kepada majelis hakim yang terdengar dari handphone jaksa saat sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Amru Oktober lalu di sebuah warung kopi kawasan Asemrowo tertangkap sedang main judi online dan ia taruhan habis Rp 600 ribu.

Belum balik modal, dia ditangkap polisi.

"Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," kilahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra melalui Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Amru Hidayat telah bermain judi online dengan menggunakan aplikasi Dana.

Cara bermainnya dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.

BERITA TERKAIT

Lalu terdakwa mengadu nasib dengan menekan tombol spin di website judi online.

“Tujuan terdakwa  Amru Hidayat bermain judi online pada we untuk mencari kemenangan dan mendapat keuntungan untuk membeli makan dan rokok,” kata Estik dalam dakwaannya.

Lebih lanjut, Estik menjelaskan, terdakwa Amru Hidayat terbukti bersalah.

Baca juga: Promosi Judi Online Live Streaming, 3 Warga Sukabumi Digaji Masing-masing Rp 15 Juta Per Bulan

Menurut hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pisang dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Moh Amru Hidayat selama 1 tahun dan 3 bulan penjara ok serta dikurangi masa penangkapan,” jelas Estik di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria di Sidoarjo Gadaikan Mobil Perusahaan untuk Modal Judi Online

Pria asal Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur diringkus polisi setelah gadaikan mobil perusahaan.

Pria berinisial BDH (37) tersebut gadaikan mobil milik perusahaan.

BDH yang bekerja di pabrik penyedia tabung oksigen las tersebut diberi kepercayaan oleh bosnya untuk mengirim barang menggunakan mobil perusahaan.

Namun, setelah rampung mengirimkan pasokan tabung ke lokasi tujuan, BDH tak kunjung balik ke perusahaan.

Selama dua pekan tetap tak kunjung ada kabar beritanya, akhirnya BDH dilaporkan oleh sang bos ke Mapolsek Tandes Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka bekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Manukan itu baru sebulan.

Menurutnya, tersangka diminta oleh bosnya untuk mengirim pasokan tabung oksigen las ke wilayah Kabupaten Gresik dengan mengendarai mobil Daihatsu Grandmax.

Namun, seusai melaksanakan tugasnya, ternyata tersangka tak kunjung kembali ke perusahaan selama kurun waktu hampir dua pekan.

"Penggelapan oleh karyawan tabung oksigen las, dia mengirim barang tapi mobil tidak dikembalikan ke perusahaan," kata Kompol Budi Waluyo, Sabtu (20/1/2024).

Lalu, menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edy Oktavianus Mamoto, bahwa tersangka membawa kabur mobil perusahaan sejak Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria di Luwu Curi 70 Ekor Bebek Milik Warga

Dan pihak perusahaan sebagai korban, melaporkan kejadian tersebut ke kantor Mapolsek Tandes pada Senin (27/11/2023).

Saat diselidiki, ternyata mobil tersebut telah digadai oleh BDH ke seorang temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penadah hasil kejahatan, HS (28) warga Kebomas, Gresik.

Keduanya, bertemu di kawasan Bunder, Kabupaten Gresik pada hari BDH rampung melaksanakan pengiriman barang.

Tersangka BDH menggadai mobil perusahaan seharga Rp 10 juta kepada HS.

"Dari tanggal November untuk kirim, tanggal 27 November 2023. Iya hampir 2 pekan. Habis kirim ke Gresik. Dia baru pertama kali berbuat kejahatan," kata Iptu Edy Oktavianus Mamoto.

Sementara itu, BDH mengaku dirinya baru sebulan bekerja di perusahaan bosnya itu, lalu menjalankan aksi penggelapan mobil perusahaan karena terbelenggu hasrat untuk terus menerus memainkan judi online.

Entah apa alasannya. Meskipun sejak 2019 memainkan aplikasi judi online tersebut, tak pernah menang hingga memperoleh keuntungan berlipat, tapi BDH terus menerus dibuat ketagihan.

Alhasil, duit Rp 10 juta hasil menggadaikan mobil perusahaan juga ludes tak bersisa sepeser pun.

"Baru sekali. Buat judi online. Iya untuk beli chip. Tidak ada dendam. Saya gadai Rp 10 juta bBuat kebutuhan sehari-hari dan judi online, kebiasaan sejak 2019, saya enggak pernah menang. Ludes semua uang gadai mobil," BDH mengaku.

BDH juga mengaku kabur ke rumah salah seorang saudaranya di kawasan Lawang, Malang. Hingga akhirnya ia ditangkap oleh Tim Antibandit Polsek Tandes.

"Sebelumnya merantau di Kalimantan, langsung kerja di sini. Saya kapok pak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Memelas Pria Surabaya ini Usai JPU Tuntut Penjara 15 Bulan, Minta Keringanan Hukuman: Iseng dan di Surya.co.id dengan judul Baru Sebulan Kerja, Bujang Asal Sidoarjo Gadaikan Mobil Bos di Surabaya Buat Modal Judi Online

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas