3 Tersangka Penembakan Anggota Ormas di Colomadu Ditangkap, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah
Polisi menyebutkan kasus penyerangan warga Boyolali di Colomadu, Karanganyar tak hanya menggunakan pistol saja.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga tersangka kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah berinisial DR alias ER, PU alias PP, dan SRD telah ditangkap.
Tersangka SRD merupakan pemilik senjata api yang digunakan untuk menembak korban bernama Yudha Bagus Setiawan.
Masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran ada pelaku yang ikut menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Proses penyelidikan tewasnya warga Boyolali tersebut masih dilakukan.
"Terkait bertambahnya tersangka dalam kasus ini masih dimungkinan terjadi, karena penyelidikan masih berjalan," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (1/2/2024).
Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan soal pistol yang dibeli pelaku penembakan di Colomadu.
Mereka belum mengetahui sosok penjualnya.
Namun, hal ini juga masih diselidiki.
Dia menggunakan senjata api jenis pistol yang didapatkannya dari seseorang di Kabupaten Klaten.
Itu dibelinya secara ilegal.
"Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan SRD bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten," ucap Johanson Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Narapidana Kasus Penembakan Anggota TNI yang Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap
Pistol itu dibeli SRD dengan nilai sekitar Rp 3 juta.
Meskipun demikian, saat ditanya sosok yang menjual senpi oleh tersangka SRD, Johanson menyebut masih dalam lidik.