Pengakuan Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Baru 6 Bulan Menanam dan 1 Kali Panen
Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan di sebuah ladang ganja di Empat Lawang.
Editor: Abdul Muhaimin
Atas perbuatan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja Asmono terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Asmono dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkitoka.
Diketahui sebelumnya 2 ribu batang ganja dan 70 kg ganja kering siap edar disita kepolisian saat melakukan penggerebakan ladang ganja di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
Baca juga: Nasib Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Ditemukan 100 Kg Ganja Kering Siap Edar
Penggerebekan ladang ganja di kawasan Lintang tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Penggerebekan di wilayah perbukitan dengan akses terjal dan curam itu membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki kurang lebih selama 9 jam.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Penjaga Ladang Ganja di Empat Lawang, Ngaku Diupah Rp50 Ribu Sehari Kini Terancam 20 Tahun Bui