MUI Haramkan Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol, Pihak ITB Tak Ambil Keuntungan dari Bunga Pinjaman
Pembayaran UKT dengan skema pinjol diharamkan MUI. Penetapan fatwa dilakukan lantaran ada bunga yang harus ditanggung mahasiswa dan akan menjadi riba.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
"Kalau pinjamannya tidak berbunga, atau bunganya ditanggung oleh perguruan tingginya."
"Kalau ditanggung oleh mahasiswa, mereka juga bisa pinjam sendiri. Tidak usah difasilitasi," jelasnya.
Baca juga: Bayar Kuliah ITB Via Pinjol, Kemendikbudristek Minta Kampus Lindungi Mahasiswa dari Jeratan Hutang
Cecep Darmawan menambahkan pihak kampus harus bisa mencari dana melalui income generating unit (IGU) sehingga tidak mudah menaikkan UKT.
"Harusnya mereka berburu di hutan belantara, lewat kreativitas menjual hasil research, hasil kajian, kemudian hak paten dan segala macam, sehingga intellectual capital-nya dapat ditingkatkan dan perguruan tinggi dapat banyak dana dari luar dan itu bisa digunakan untuk kekurangan UKT mahasiswa," ujarnya.
Kata OJK
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan perusahaan pinjol yang bekerjasama dengan ITB telah dimintai keterangan pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjol Danacita memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan dan telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021.
Kerja sama antara Danacita dan ITB itu untuk penyediaan fasilitas pendanaan UKT.
Baca juga: 13 Pinjol Belum Ikuti Aturan Batas Bunga, OJK Ancam Cabut Izin Usahanya
"Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," bebernya, Sabtu (27/1/2024).
Pinjaman dari Danacita baru bisa dicairkan setelah mahasiswa melakukan pengajuan dan melalui proses analisis kelayakan.
Adapun ITB bukan kampus pertama yang bekerjasama dengan Danacita.
"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buntut Bayar Uang Kuliah Bisa Pakai Pinjol di ITB, MUI Haramkan Pinjaman Pendidikan Berbunga
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.