Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Haramkan Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol, Pihak ITB Tak Ambil Keuntungan dari Bunga Pinjaman

Pembayaran UKT dengan skema pinjol diharamkan MUI. Penetapan fatwa dilakukan lantaran ada bunga yang harus ditanggung mahasiswa dan akan menjadi riba.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in MUI Haramkan Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol, Pihak ITB Tak Ambil Keuntungan dari Bunga Pinjaman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). Mereka menuntut penghapusan kebijakan rektorat perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan skema pinjaman online (Pinjol). 

Perusahaan Danacita akan menyeleksi pengajuan mahasiswa dan disesuaikan dengan tagihan uang kuliahnya.

Uang tersebut langsung masuk ke rekening kampus dan bukan rekening pribadi mahasiswa.

"Itu pun lebih banyak mahasiswa pasca sarjana (memakai Danacita), bukan mahasiswa sarjana."

Baca juga: HEBOH Makam Mirip Rumah Mewah Berlantai 2 di Toraja Sulawesi Selatan, Dilengkapi Pagar Pelindung

"Persetujuan itu (pinjaman) harus disetujui oleh orang tua atau wali mahasiswa, jadi tidak bisa serta merta mahasiswa datang kemudian mengajukan dan disetujui. Jadi harus ada proses verifikasi," jelasnya.

Meski Danacita memberlakukan bunga pinjaman mencapai 20 persen, pihak ITB tidak meraup keuntungan dari kerja sama ini.

Muhamad Abduh menjelaskan adanya Danacita justru membantu mahasiswa dalam pembayaran UKT karena bisa dicicil.

"Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan, tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar." 

BERITA TERKAIT

"Tadi bilang bagi-bagi berapa keuntungannya? Tidak ada. Ini bukan ITB yang membuat pinjaman. ITB bukan organisasi keuangan, ITB tidak memberikan pinjaman," pungkasnya.

Kata Pengamat Pendidikan

Baca juga: Respons Ridwan Kamil hingga Dirut Danacita soal Bayar UKT Skema Pinjol di ITB

Profesor Cecep Darmawan selaku pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyatakan pembayaran UKT dengan skema pinjol bukanlah solusi.

Pihak kampus diminta untuk mengevaluasi besaran UKT lantaran setiap mahasiswa memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda-beda.

"Bisa saja orang tuanya bangkrut atau meninggal, itu bisa saja. Jadi, mahasiswa itu bisa mengajukan reschedule untuk ditinjau ulang UKT-nya," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). Mereka menuntut penghapusan kebijakan rektorat perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan skema pinjaman online (Pinjol). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). Mereka menuntut penghapusan kebijakan rektorat perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan skema pinjaman online (Pinjol). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurutnya, pembayaran dengan skema pinjol dan bunga dibebankan ke mahasiswa akan semakin memberatkan.

Ia juga menyoroti status ITB sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), namun menggandeng perusahaan pinjol untuk pembayaran UKT.

"Untuk PTNBH, jangan begitu mudah, kalau ada apa-apa suruh pinjam, termasuk pada pinjaman online."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas