Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Sumedang Bacok Istri, Korban Alami Luka di Kepala dan Tangan, Pelaku Berupaya Akhiri Hidup

Polisi telah mengetahui motif pembacokan yang dilakukan seorang pria kepada istrinya sendiri di Sumedang. Korban alami luka di tangan dan kepala.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Suami di Sumedang Bacok Istri, Korban Alami Luka di Kepala dan Tangan, Pelaku Berupaya Akhiri Hidup
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan. Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sumedang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang karena terluka. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Sumedang, Jawa Barat bernama Iyus Yusniawati (36) menjadi korban pembacokan suaminya sendiri pada Senin (5/2/2024)

Setelah melakukan pembacokan, pelaku yang bernama Mulyana (46) berusaha mengakhiri hidupnya.

Korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang karena terluka.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di kepala dan tangan.

Mulyana, menebas sang istri dengan sebilah golok.

Bacokan itu membuat sang istri terluka parah. Jari kelingkingnya terputus.

Berita Rekomendasi

Insiden pembacokan sadis ini terjadi di Kampung Kebon RT 04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui motif pelaku.

"Pelaku kesal akibat korban menggugat bercerai , sedangkan pelaku tidak mau bercerai," kata Awang kepada Tribun Jabar.id.

Awang mengatakan, polisi berhasil mengamankan sebilah golok milik pelaku yang dipergunakan membacok istrinya sendiri.

"Selain golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri korban turut diamankan," katanya.

Baca juga: Balita di Tidore Tewas Dianiaya Ayah, Pelaku juga KDRT Istri dan Mertua, Motif Masih Didalami

Ia menyebutkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).

"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan didenda sebesar Rp 30 juta," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas