Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Ketua DPRD Solok Dilanjutkan Usai Pemilu 2024

Jika nantinya terlapor terpilih pasca Pemilu sesuai keputusan KPU, proses hukum akan berlanjut setelah dilantik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proses Hukum Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Ketua DPRD Solok Dilanjutkan Usai Pemilu 2024
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kasus dugaan rudapaksa seorang remaja berinisial HKN yang dilakukan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra kini diambil alih Polda Sumatra Barat (Sumbar). Proses hukum terlapor akan dilanjutkan pasca-pemilihan umum selesai dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Kasus dugaan rudapaksa seorang remaja berinisial HKN yang dilakukan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra kini diambil alih Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pelimpahan kasus dugaan rudapaksa itu diterima sejak akhir Januari lalu.

"Kasusnya sudah diambil alih Polda Sumbar, karena terlapor merupakan Forkompinda," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (6/2/2024).

Dwi menyebutkan, proses hukum terlapor akan dilanjutkan pasca-pemilihan umum selesai dilakukan.

Baca juga: Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Dodi Hendra Siap Hadapi

"Karena status terlapor adalah calon legislatif, maka kasus akan dilanjutkan ketika Pemilu selesai nanti," ujar Dwi.

Dwi menuturkan, jika nantinya terlapor terpilih pasca Pemilu sesuai keputusan KPU, proses hukum akan berlanjut setelah dilantik.

"Namun jika terlapor tidak terpilih sesuai keputusan KPU, maka hari itu juga proses hukum akan langsung dilanjutkan," terang Dwi.

Berita Rekomendasi

Dwi mengungkapkan, Polda Sumbar telah menjelaskan mekanisme seperti ini kepada pelapor dan kuasa hukumnya.

"Sudah kita jelaskan dan pelapor memaklumi ketentuan ini," kata Dwi.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, Ketua DPRD Solok Sumatra Barat Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok terkait dugaan  rudapaksa seorang remaja.

Pelapor merupakan korban berinisial HK (18 tahun).

Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Senin (8/1/2024), Dodi Hendra membeberkan kronologis kejadian sejak dirinya bertemu dengan pelapor bernama HK (18) hingga terjadinya pengaduan ke Polres Solok.

Baca juga: Profil Ketua DPRD Solok yang Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun: Pernah Laporkan Bupati Kasus Korupsi

"Tiga minggu sebelum pelaporan, orang tua HK meminta agar anaknya dicarikan pekerjaan dan mendatangi Dodi Hendra tanggal 24 Desember 2023, namun tidak bertemu," katanya.

Dodi menyebutkan sehari kemudian dirinya bisa bertemu dengan HK dan membolehkannya bergabung di tim kampanye Dodi Hendra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas