Sebarkan Video Mantan Pacar dan Diduga Lakukan Penggelapan Uang, YouTuber Kacong Arye Ditahan
Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan
Editor: Eko Sutriyanto
"Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan," ujar Kompol Andy Purnomo.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Juga Dilaporkan Kasus Penipuan
Kini muncul kasus baru yang menyeret Youtuber asal Sumenep itu.
Kompol Andy Purnomo mengatakan, Kacong Arye dilaporkan atas dugaan penggelapan uang dan pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Dia mengaku menerima laporan tersebut.
"Laporan ada, masih kita dalami terkait adanya laporan lain kepada pelaku," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Menurut Kompol Andy Purnomo, kemungkinan ada dua kasus yang bisa menjerat Kacong Arye jika terbukti.
Kasus pertama telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarluaskan video pornografi,dan kasus kedua masih dalam penyelidikan mengenai dugaan penggelapan uang.
"Kalau itu terbukti, berarti ada perkara lain yang harus dipertanggungjawabkan pelaku," tutupnya.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, YouTuber Kacong Arye Sebar VCS Mantan Pacar