3 Motif Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Tersangka Masih SMK dan Sempat Pesta Miras
Terungkap sejumlah motif pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara. Tersangka merupakan siswa SMK yang masih tetangga korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
JND ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meski umurnya masih di bawah 18 tahun.
Petugas kepolisian akan memeriksa kejiwaan siswa salah satu SMK di Babulu tersebut.
Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Baca juga: Diwarnai Isak Tagis, Ribuan Orang Penuhi Rumah Duka 5 Korban Pembunuhan di Penajam Paser Utara
Kata Keluarga
Kakak Waluyo, Siswoyo, mengatakan pelaku pembunuhan masih tetangga korban dan sempat memiliki hubungan asmara dengan anak pertama berinisial RJS.
Diduga JND kesal hubungan asmaranya dengan RJS tidak direstui sehingga melakukan pembunuhan.
Siwoyo meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Waluyo dan keluarganya.
Salah satu petugas RSUD Ratu Aji Putri Botung menyatakan kelima korban mengalami luka di bagian kepala.
“Ada yang luka di kepalanya sangat parah dan nyaris terbelah. Pihak keluarga meminta semua korban langsung dimandikan dan dikafani untuk langsung dimakamkan. Sebelumnya kami juga akan menjahit luka yang diderita korban,” kata perawat.
Sebagian artikel telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Nita Rahayu)