Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal, Ketua DPD PDI-P Sumut Kaget dan Terpukul
Baskami di mata Rapidin adalah salah satu kader terbaik PDI Perjuangan yang selalu mendengarkan aspirasi wong cilik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut) Baskami Ginting meninggal dunia, Rabu (7/2/2024).
Sebelum meninggal, Baskami disebut sempat pingsan di ruang kerjanya.
Ketua DPD PDI-P Sumut Drs Rapidin Simbolon MM mengaku terkejut mendengar kabar meninggalnya Baskami.
"Kami benar-benar terkejut mendengar kabar tersebut, dan kami sangat terpukul," kata Rapidin Simbolon saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penetapan Paslon 02 Jadi Persoalan Serius Usai Putusan DKPP, Apa Respons TKN?
Rapidin mengatakan, kabar duka tersebut diterimanya pukul 15.40 WIB.
Baskami di mata Rapidin adalah salah satu kader terbaik PDI Perjuangan yang selalu mendengarkan aspirasi wong cilik.
"Beliau adalah salah satu kader terbaik PDI-Perjuangan yang selalu mendengarkan aspirasi wong cilik," kata Rapidin.
Informasi diterima Tribun Medan dari sumber lain, Baskami Ginting meninggal dunia saat bertugas di Kantor DPRD Sumut.
Sosok Baskami Ginting
Drs Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959.
Dia adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumatra Utara periode 2019-2024.
Pada tahun 2010, Baskami Ginting juga pernah maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Binjai mendampingi Zefri Januar Pribadi sebagai Calon Wali Kota.
Pasangan ini maju bersama delapan pasangan calon lainnya untuk memperebutkan 173.662 suara.
Baca juga: Belum Tuntas, KOMPAK Desak KPK Usut Tindak Kasus Korupsi Berjamaah Anggota DPRD Sumut 2009-2014
Pasangan Zefri Januar Pribadi-Baskami Ginting yang didukung PDIP dan Partai Hanura tampil sebagai peraih suara posisi kedua dengan peroleh 22.209 suara atau 22,88 persen dari suara sah pemilih.
Suara ini kalah dari pasangan calon Muhammad Idaham-Timbas Tarigan yang memperoleh 25.742 suara atau 23,04 persen suara sah.