Office Boy di Cirebon Rencanakan Pembunuhan, Kepala Koperasi jadi Target Namun Karyawan yang Tewas
Polisi menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan OB di Cirebon sudah direncanakan. Pelaku menyiapkan senjata parang hingga memesan tiket pesawat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyerangan menggunakan senjata tajam parang sudah direncanakan seorang office boy (OB) di Cirebon, Jawa Barat, berinisial RS (23).
RS sudah dua tahun bekerja sebagai OB di sebuah koperasi di Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan RS punya dendam terhadap kepala koperasi yang berinisial HAN.
RS telah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli parang di Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun pada Minggu (28/1/2024) atau sehari sebelum kejadian.
"Setelah membeli dari pasar, pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyimpan parang tersebut di bawah tangga lantai 1, diselipkan di antara tumpukan kasur," bebernya, Selasa (6/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Bahkan lima hari sebelum kejadian, RS sudah memesan pesawat dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
RS berencana melarikan diri ke Makassar seusai melakukan pembunuhan.
"Dari Rabu atau lima hari sebelum kejadian, tersangka ini sudah niat membunuh kepala cabang koperasi, HAN, karena mungkin sudah dendam."
"Memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar, untuk melarikan diri," ucapnya.
Pada Senin (29/1/2024) RS telah mengambil parang dan bersiap untuk membunuh HAN.
Saat melukai HAN di lantai dua, karyawan berinisial J memergoki aksinya.
Baca juga: Niat RS Bunuh Kepala Cabang Koperasi di Cirebon Gagal Karena Tepergok Karyawan Lain
Lantaran panik, RS juga menyerang J yang mengakibatkan J tewas saat dirawat di rumah sakit.
Saat hendak melarikan diri, RS dicegat dua karyawan yang berinisial HAD dan CIN.
Kedua karyawan tersebut menjadi korban pembacokan RS sehingga mengalami luka-luka.
Total ada empat karyawan yang menjadi korban pembacokan dan satu di antaranya tewas yakni J.
Sementara HAN yang menjadi target pembunuhan selamat dan masih dirawat.
Akibat perbuatannya, RS dapat dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Terungkap Detik-detik OB Bacok Karyawan Koperasi di Cirebon yang Menewaskan 1 Orang dan 3 Luka-luka
Motif Penyerangan
RS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (6/2/2024).
Saat ditanya Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni terkait motif penyerangan, RS mengaku memiliki dendam terhadap kepala cabang koperasi yang berinisial HAN.
Dendam tersebut muncul akibat perlakuan HAN yang sering memarahi RS ketika bekerja.
"Iya sering dimarahin. Kadang bukan saya yang salah tapi saya yang kena marah."
"Terus dia (korban) juga biasanya ngomong (bilang) kalau badan saya bau," ungkap RS, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Awalnya, RS hanya ingin membacok HAN, namun aksinya ketahuan karyawan lain.
Baca juga: Alasan OB di Cirebon Serang Sejumlah Pegawai Koperasi hingga Tewaskan 1 Orang
Satu Orang Tewas
Satu di antara empat korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun, Cirebon.
Dokter RSUD Arjawinangun, dr. Ismayanti, mengatakan korban yang tewas berinisial J, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
"Kondisi kritis pasien J karena cedera kepala berat, meski telah mendapat penanganan medis maksimal dan dukungan tiga dokter spesialis, namun nyawanya tidak tertolong," paparnya.
Ia menjelaskan dari empat korban penganiayaan, dua di antaranya mengalami luka ringan dan telah dibolehkan pulang.
Adapun dua korban lainnya mengalami luka berat dan sempat masuk ruang UGD.
Baca juga: Pegawai Bank Keliling di Cirebon Dibunuh saat Tagih Utang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Saat ini masih ada satu pasien yang dirawat di ruang ICU dan dalam proses pemulihan.
"Luka (korban yang dirawat) terdapat di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri," katanya.
Paman korban J, Muhammad Syaefudin, berharap pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
Selain itu, ia juga meminta petugas kepolisian memproses kasus ini sesuai dengan prosedur.
"Tentu dijerat dengan pasal yang seberat-beratnya," katanya.
J mengalami luka di kepala, punggung, dan jari seusai dianiaya menggunakan senjata tajam
"Kalau menurut saya, luka yang paling parah itu di kepala bagian dahi, juga jari tangan (empat putus) dan sabetan di punggung," tuturnya.
Jenazah J telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jungjang pada Selasa (30/1/2024).
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul OB di Cirebon Sudah Beli Tiket Pesawat untuk Kabur Setelah Aniaya Pimpinan Koperasi, Ini Tujuannya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)