Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Komika Aulia Rakhman ke Kejaksaan
Berkas dan tersangka komika Aulia Rakhman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Berkas dan tersangka komika Aulia Rakhman telah dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik mengatakan berkas perkara Aulia Rakhman sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Jadi kasus komika penista agama ini telah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejati. Sudah P21 berkasnya oleh kejati sejak 5 Februari 2024," kata dia, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Aulia Rakhman Diduga Hina Nabi Muhammad saat Acara Desak Anies, Timnas Amin Lepas Tangan
Umi mengatakan, hari ini berkas perkara dan tersangkanya akan dikirimkan ke Kejati Lampung siang ini.
"Semoga kasus ini segera selesai, Polda Lampung telah menyerahkan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan," kata Kombes Pol Umi.
Sebelumnya, Polda Lampung, telah menetapkan tersangka dan menahan Aulia Rakhman.
Penyidik tahan Aulia Rakhman (33) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, sejak Jumat (8/12/2023) malam di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengaku, polisi telah menetapkan tersangka dan langsung menahan komika Aulia Rakhman untuk dilakukan penyelidikan.
Polda Lampung telah memeriksa tujuh saksi dan lima orang saksi ahli.
"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," terangnya.
Komika Aulia tersebut datang ke kafe Bento tersebut setelah diundang oleh Farhan untuk mengisi materi stand up comedy di acara "Desak Anies" dengan upah Rp1 Juta.
Baca juga: Materi Stand Up Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Muhammad
Kombes Pol Umi mengatakan, komika Aulia Rakhman dikenakan pasal berlapis yakni pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia".
"Pasal Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama"
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan."
Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum
"Yang ada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia".
Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Dinyatakan P21