Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank Keliling di Majalengka Dibunuh saat Tagih Utang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai bank keliling digelar Polres Majalengka pada Kamis (8/2/2024). Tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pegawai Bank Keliling di Majalengka Dibunuh saat Tagih Utang, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas Polres Majalengka saat mengevakuasi jenazah pria berhelm merah yang ditemukan di SDN Simepeureum 2, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai bank keliling di Majalengka, Jawa Barat telah direncanakan.

Fakta tersebut terungkap seusai proses rekonstruksi yang digelar pada Kamis (8/2/2024).




Tersangka berinisial TD (34) memperagakan 44 adegan pembunuhan hingga pencurian.

Diketahui, TD tersinggung saat ditagih utang sebesar Rp2 juta dan membunuh korban yang berinisial FN (30).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menyebut, tersangka yang menghabisi pegawai bank keliling di SDN Simpeureum II terancam hukuman mati dan dapat dijerat pasal berlapis.

Menurut dia, pengenaan pasal berlapis dan ancaman hukuman mati tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menghabisi nyawa korbannya.

BERITA TERKAIT

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Tito Witular saat ditemui usai rekonstruksi di SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (8/2/2024).

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan itu dari mulai tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, hingga tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Di dalam pasal tindak pidana yang disangkakan tersebut, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati, dan ancaman minimalnya hukuman penjara selama 20 tahun," ujar Tito Witular.

Dalam rekonstruksi kali ini, tersangka tampak memeragakan 44 adegan dari awal kedatangan menggunakan sepeda motor miliknya untuk bertemu dengan korban.

Bahkan, adegan tersangka saat cekcok dan berduel dengan korban juga turut diperagakan termasuk aksi pembacokan menggunakan golok yang rupanya telah dipersiapkan dari rumahnya.

Baca juga: Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin

Adegan berikutnya memeragakan TD yang mengambil tas berisi ponsel dan uang tunai Rp 1270000 milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motornya.

Selanjutnya TD kembali ke lokasi tersebut menggunakan ojek online lalu membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir persis di depan gerbang SDN Simpeureum II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas