Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pegawai Bank Keliling, Tersangka Rencanakan Pembunuhan

Pegawai bank keliling di Majalengka dibunuh nasabahnya yang berinisial TD (34) saat menagih utang sebesar Rp2 juta. Tersangka jalani rekonstruksi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pegawai Bank Keliling, Tersangka Rencanakan Pembunuhan
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Pegawai bank keliling berinisial FN (30) ditemukan meninggal dunia di SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/1/2024). 

Diketahui, TD langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan.

Ia juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti sepeda motor hingga uang Rp1,2 juta.

Sepeda motor, pakaian, helm, ponsel korban, serta dokumen piutang jadi barang bukti kasus pembunuhan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan TD dapat dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.

Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkapnya, Rabu (31/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, pasal yang dapat disangkakan mulai pembunuhan, pencurian hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Motif pembunuhan ini lantaran pelaku kesal dengan perkataan korban saat menagih utang.

TD menawarkan sepeda motornya sebagai jaminan, namun ditolak karena korban ingin jaminan berupa sertifikat tanah.

"Ucapan itu membuat TD tersinggung, dan gelap mata sehingga nekat menghabisi nyawa korban," bebernya.

Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di PPU Direncanakan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Menurut AKBP Indra Novianto, sebelum terjadi pembacokan, pelaku dan korban sempat berselisih terkait pembayaran utang.

"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," tandasnya.


Pelaku yang melihat korban tak sadarkan diri langsung melakukan pembunuhan agar korban tak melapor.

"Tetapi, TD khawatir korban akan melapor ke polisi setelah sadar, sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawanya, dan mencari alat di sekitar situ," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas