Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Pihak Keluarga Sebut Tersangka Berdarah Dingin
Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Penajam Paser Utara. Tersangka yang masih SMK menjalani proses rekonstruksi dan memperagakan pembunuhan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
![Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Pihak Keluarga Sebut Tersangka Berdarah Dingin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pembunuhan-tewas-tikam.jpg)
Tribun Jambi/Muzakir
Ilustrasi pembunuhan. Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Sebagian artikel telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu PPU Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Nita Rahayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.