Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di PPU Diratakan Excavator, Tak Boleh Tinggal di Babulu

Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di PPU Diratakan Excavator, Tak Boleh Tinggal di Babulu
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Rumah kediaman keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dirobohkan, Sabtu (10/2/2024). Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND. 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Rumah kediaman keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dirobohkan, Sabtu (10/2/2024).

Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND.

Pantauan Tribunkaltim.co, di lokasi hanya tersisa puing-puing bangunan.

Batu bata berbalut semen, kayu-kayu bekas bangunan, dan atap seng yang sebagian telah berkarat, berserakan.

Baca juga: Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin

Sementara di belakang rumah yang telah dirobohkan itu, rimbun dengan pohon pisang.

Ketua RT 18, Agus Salim mengatakan pembongkaran ini untuk menghilangkan rasa trauma baik dari keluarga korban maupun warga sekitar kediaman.

Pembongkaran sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban.

Berita Rekomendasi

"Pembongkaran dilakukan oleh warga dibantu satu unit ekskavator dari pemerintahan dan juga disaksikan oleh aparat kepolisian dan pemerintahan," kata Agus Salim.

Agus Salim mengatakan, tiga bangunan yang dibongkar ini terdiri dari satu rumah beton, satu rumah kayu, dan satu bangunan bengkel.

"Dengan adanya pembongkaran ini, warga lega. Trauma warga setempat dan Kecamatan Babulu pada umumnya, tidak teringat terus dengan peristiwa ini," kata Agus.

Bersebelahan dengan rumah JND yang dirobohkan, nampak masih berdiri rumah milik Waluyo sekeluarga yang menjadi korban kesadisan JND.

Garis polisi masih melingkar di rumah yang ditinggali pasangan suami istri Waluyo bersama tiga anaknya.

Rumah ini kata Agus juga akan dibongkar.

Baca juga: Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, 5 Orang Tewas Dibacok Parang

"Kalau rumah korban, sudah ada musyawarah dengan keluarganya, nanti dilakukan pembongkaran setelah 100 harinya,” kata Agus.

Kepala Desa Babulu Laut, H Ismail Subli mengatakan langkah pembongkaran ini diambil setelah memperoleh kesepakatan dalam rapat bersama dengan warga, aparat kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.

"Malam kemarin, keluarga dari Sponder 8 memberikan penjelasan terkait permohonan mereka. Rapat dihadiri oleh Camat, Koramil, dan Kapolsek untuk menanggapi masalah yang diajukan keluarga korban dan masyarakat setempat. Permintaan utama adalah pembongkaran rumah korban dan pelaku," ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Sabtu (10/2/2024).

Kolase foto JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.
Kolase foto JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara. (istimewa via TribunKaltim.co)

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta agar pelaku dan keluarganya tidak lagi tinggal di RT 18 atau bahkan di wilayah Penajam Paser Utara.

Namun demikian, dia menjelaskan bahkan langkah penggusuran ini juga telah disampaikan kepada Pj Bupati PPU.

Pj Bupati, kata dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan pembongkaran tersebut kepada pemerintah desa warga sekitar, dan pihak berwajib.

"Setelah permintaan ini, kepala desa dan pihak terkait bertemu dengan pak Bupati untuk membahas tindak lanjut. Bupati menyerahkan keputusan kepada kepala desa, Kapolsek, Danramil, dan Camat, agar situasinya tidak memburuk. Warga kemudian setuju menolak keluarga pelaku tinggal di daerah tersebut," jelasnya.

Kemudian, dalam pertemuan dengan Bupati, keluarga pelaku dan keluarga korban juga dipertemukan.

Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?

Di mana keluarga JND juga setuju untuk tidak tinggal di wilayah Babulu Laut dan bersedia rumahnya dirobohkan.

Namun, keluarga JND meminta barang berharga yang mereka miliki dikeluarkan dulu.

Permintaan itu yang diakomodasi dengan membuat pernyataan.

Keputusan diambil hingga pukul 05.30 Wita, dengan kerja sama Kapolres, untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah sebelum pemilu.

Rumah-rumah tersebut kemudian diratakan pada Sabtu pagi hari.

"Pembongkaran ini dilakukan untuk menghilangkan rasa traumatik di wilayah Babulu laut terkait insiden mengerikan tersebut," katanya.

Yang ketiga, kata dia, bahwa keluarga pelaku tidak ada lagi tinggal di sana, di Sponder 8, di RT 18.

"Ini permintaan mereka (warga). Jadi pada prinsipnya Bupati ya menyerahkan kepada kami, Kades, Kapolsek, Danramil,Camat. Apalagi kata beliau ini jangan sampai nanti ada hal-hal di luar kendali kita lagi, karena bergejolak-gejolak, juga untuk mengantisipasi itu. Artinya warga di sana sepakat menolak keluarga pelaku tinggal di situ," ungkap Ismail Subli.

Sementara itu di media sosial juga beredar video yang disebut-sebut sebagai keluarga JND membacakan surat pernyataan yang disaksikan Camat Babulu, Kapolsek Babulu, Koramil Babulu, Kades, serta masyarat sekitar.

Berikut pernyataannya terkait pembongkaran rumah dan bengkel tersebut:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili keluarga, saya dengan ini membuat pernyataan dengan sesungguhnya, bahwa saya dan keluarga saya bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu ataupun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara”

"Saya dan keluarga saya bersedia rumah kami di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma di masyarakat setelah barang-barang kami dikeluarkan dari rumah kami".

JND adalah pelaku tunggal dari pembunuhan sadis terhadap lima anggota keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Kronologis dan Motif Pembunuhan

JND ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membunuh satu keluarga yang beranggotakan lima orang, yaitu inisial W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).

Kronologi pembunuhan bermula saat JND sedang berkumpul bersama teman-temannya mengadakan pesta minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.

Kemudian, pada pukul 23.30 Wita, JND diantarkan pulang oleh teman-temannya.

Setelah itu, niatan untuk membunuh korban baru lah muncul.

JND mengambil senjata tajam di rumah dan pergi menuju rumah korban.

Supriyanto mengungkapkan, ada dua dugaan motif yang mendasari pembunuhan tersebut.

Pertama, pelaku memiliki dendam karena sering cekcok dengan korban.

"Sebetulnya sepele saja masalahnya. Mereka sering cekcok karena masalah ternak, ayam, dan anjing. Kebetulan korban tidak suka anjing sementara pelaku punya anjing," kata Supriyanto.

Selain itu, pelaku merasa kesal karena korban RJ sudah tiga hari tidak mengembalikan helm JND.

Kemudian, motif kedua diduga karena masalah asmara. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, korban RJ pernah menjadi pacar JND, namun sudah putus.

"Kebetulan pelaku umurnya 16 tahun dan korbannya masih 15 tahun, sehingga emosinya masih labil," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Viral! Baru Sehari di Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di PPU Babak Belur, Kapolres: Baik-baik Saja

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas