Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Casis Tamtama Polri yang Jadi Tersangka di Ambon Berakhir Damai: Pelaku Akhirnya Pendidikan

Langkah Faizul Rahman menjadi polisi sebelumnya terancam gagal karena menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Casis Tamtama Polri yang Jadi Tersangka di Ambon Berakhir Damai: Pelaku Akhirnya Pendidikan
Istimewa
Adam Hadiba dan rekan selaku kuasa hukum Casis atas nama Faizul Rahmat, Sabtu (10/2/2024). 

Berbekal gunting dan alat cukur, rambut Faizul langsung dipapar habis.

Aksi korban itu membuat suasana Poslek berubah haru.

Ibu Faizul yang seorang penjual roti keliling tampak beberapa kali menyeka air mata.




“Dia sudah saya anggap sebagai anak saya, dan ini demi masa depannya,” kata Zulham usai mencukur rambut Faizul.

Baca juga: Nasib Briptu D yang Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar

Sementara itu, Faizul mengungkapkan rasa terima kasih kepada korban dan semua pihak yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut.

“Terima kasih kepada semua yang sudah membantu, akhirnya saya bisa berangkat,” tandasnya. 

Pernyataan Kapolda

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif pun memulihkan status casis tersebut dan mengingatkan kepada Faizul agar tidak lagi mengulangi perbuatannya kepada siapapun.

BERITA TERKAIT

Kapolda meminta Faizul untuk mengambil hikmah dari peristiwa di hari ini sehingga kedepannya dia bisa menjadi seorang aparat yang bermartabat dan tidak arogan dalam menjalankan tugas.

"Kejadian tersebut harus diambil hikmahnya untuk tidak terjadi lagi. Silahkan mengikuti pendidikan (Tamtama Brimob Polri) dan jangan buat pelanggaran lagi, baik selama di pendidikan ataupun nanti sudah lulus menjadi anggota Polri untuk tidak arogan," pinta Lotharia.

Baca juga: Nasib Briptu D yang Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar

Menurut Kapolda, kesepakatan damai bisa terwujud atas jiwa besar yang dimiliki korban.

Sehingga dirinya ikhlas mencabut laporan dan memaafkan pelaku hingga berdamai secara kekeluargaan.

Dikatakan, Faizul harus berterima kasih karena berkat pencabutan laporan itu dirinya bisa melanjutkan pendidikan Tamtama Polri.

"Kamu harus berterima kasih kepada korban, karena kamu bisa berangkat pendidikan karena adanya pengertian dan keikhlasan korban untuk menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan," tegas Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, Faizul Rahman yang terancam gagal mengikuti Pendidikan di Watukosek, Jawa Timur akhirnya bisa bernafas lega.

Baca juga: Oknum Polisi di Sulbar Jadi Calo Casis Bintara, Terima Uang Rp 450 Juta, Tak Ditahan

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas