Kasus Casis Tamtama Polri yang Jadi Tersangka di Ambon Berakhir Damai: Pelaku Akhirnya Pendidikan
Langkah Faizul Rahman menjadi polisi sebelumnya terancam gagal karena menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Faizul Rahman akhirnya bisa berangkat mengikuti pendidikan Casis Tamtama Polri ke Watukosek, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024).
Langkah Faizul Rahman menjadi polisi sebelumnya terancam gagal karena menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Faizul Rahman akhirnya bisa bernafas lega setelah korban Zulham alias Ajul mencabut laporan polisi setelah adanya mediasi.
Baca juga: Casis Tamtama Polri Batal Berangkat Pendidikan dan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Maluku
Mediasi perdamaian turut dihadiri oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka berlangsung di Markas Polsek Sirimau, jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Sabtu (10/2/2024).
Faizul sebelumnya lolos seleksi penerimaan Tamtama 2023.
Adam Hadiba, selaku kuasa hukum Faizul pun mengucapkan terima kasih kepada korban dan keluarga yang telah berdamai dengan pelaku.
Juga kepada Kapolsek Sirimau dan jajaran serta Kapolda Maluku karena telah membantu mediasi kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Korban dan keluarga serta semua pihak yang ikut membantu mediasi kasus itu, terima kasih semuanya” ujar Hadiba kepada TribunAmbon.com.
Lanjutnya, mimpi Faizul dan harapan keluarga akhirnya terwujud.
Faizul lima kali mengikuti seleksi, baik Tamtama, Bintara, Catam hingga Caba.
“Perjuangan Faizul tidak pendek, berbagai seleksi sempat dia ikuti,” kata Hadiba.
Dia pun berharap, Faizul kelak menjadi aparat penegak hukum yang baik.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulbar Jadi Calo Casis Bintara, Terima Uang Rp 450 Juta, Tak Ditahan
“Kita berharap menjadi yang terbaikd alam profesinya kedepan,” tandasnya.
Korban cukur rambut pelaku
Tidak berapa lama pencabutan laporan, korban langsung mencukur habis rambut Faizul.