Sosok Kepsek di Mamuju Tersangka Pencabulan 5 Santriwati, Tinggal di Asrama Putri Bersama Istri
Terungkap sosok kepsek yang mencabuli 5 santriwati. Pelaku terancam 15 tahun penjara. Kasus pencabulan dilakukan berulang kali di dalam ponpes.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.
Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.
Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual
"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.
Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Fakta Temuan Kemenag Sulbar Soal Guru Lecehkan Santriwati di Ponpes Mamuju
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abdul Rahman/Suandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.