Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Perbuatannya Tergolong Sadis

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda, hanya hukuman badan penjara seumur hidup. 

Editor: Erik S
zoom-in Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Perbuatannya Tergolong Sadis
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN RMS Solo menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (24/1/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO -  Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dwi Feriyanto penjara seumur hidup kasus pembunuhan Dosen UIN Solo, Senin (19/2/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo,  Jawa Tengah.  Sidang tersebut hanya berjalan 20 menit.

"Seperti yang saya bacakan tadi di persidangan, bahwa terdakwa ini (Dwi Feriyanto) telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Hendra Oki Dwi Prasetya saat ditemui usai sidang, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan

Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH Pidana.

"Dengan kualifikasinya pembunuhan berencana, dengan tuntutan seumur hidup," ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda, hanya hukuman badan penjara seumur hidup

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan, tidak ada hal yang meringankan. 

Berita Rekomendasi

"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan karena telah terbukti," paparnya.

5 hal yang memberatkan terdakwa

Jaksa mengatakan ada lima hal yang memberatkan tuntutan Dwi Feriyanto.

Salah satunya, perbuatan terdakwa itu tergolong sadis. 

"Perbuatan memberatkan ada 5 poin, sedangkan untuk hal yang meringankan dari kami tidak ada," papar JPU Hendra Oki Dwi Prasetya saat ditemui TribunSolo.com, setelah Sidang, Senin (19/2/2024).

"Karena selama pemeriksaan hingga sidang tidak menemukan yang meringankan dari perbuatan terdakwa ini," tambahnya.

Berikut beberapa hal yang memberatkan terdakwa :

1. Perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas