Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Perbuatannya Tergolong Sadis
Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda, hanya hukuman badan penjara seumur hidup.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dwi Feriyanto penjara seumur hidup kasus pembunuhan Dosen UIN Solo, Senin (19/2/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah. Sidang tersebut hanya berjalan 20 menit.
"Seperti yang saya bacakan tadi di persidangan, bahwa terdakwa ini (Dwi Feriyanto) telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo, Hendra Oki Dwi Prasetya saat ditemui usai sidang, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan
Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH Pidana.
"Dengan kualifikasinya pembunuhan berencana, dengan tuntutan seumur hidup," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda, hanya hukuman badan penjara seumur hidup.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan, tidak ada hal yang meringankan.
"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan karena telah terbukti," paparnya.
5 hal yang memberatkan terdakwa
Jaksa mengatakan ada lima hal yang memberatkan tuntutan Dwi Feriyanto.
Salah satunya, perbuatan terdakwa itu tergolong sadis.
"Perbuatan memberatkan ada 5 poin, sedangkan untuk hal yang meringankan dari kami tidak ada," papar JPU Hendra Oki Dwi Prasetya saat ditemui TribunSolo.com, setelah Sidang, Senin (19/2/2024).
"Karena selama pemeriksaan hingga sidang tidak menemukan yang meringankan dari perbuatan terdakwa ini," tambahnya.
Berikut beberapa hal yang memberatkan terdakwa :
1. Perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat.
2. Perbuatan terdakwa tergolong sadis.
3. Koran Wahyu Dian Silviani meninggal dunia di tempat kejadian.
4. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
5. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan.
Dengan lima poin tersebut, terdakwa Dwi Feriyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Keluarga dan Dekan Bantah Motif Pembunuhan Dosen UIN Solo, Sebut Korban Santun Bertutur Kata
Hal itu sesuai dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH Pidana.
"Dengan kualifikasinya pembunuhan berencana, dengan tuntutan penjara seumur hidup," tandasnya.
Laptop dan ponsel diserahkan ke keluarga korban
Laptop merk Asus dan beberapa barang bukti kasus pembunuhan dosen UIN Solo dengan terdakwa Dwi Feriyanto, dikembalikan ke pihak keluarga korban.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Dosen UIN Solo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menyita barang bukti milik korban ataupun milik terdakwa.
Barang bukti yang disita tersebut laptop merk Asus milik korban Wahyu Dian Silviani.
Laptop merk Asus disita sementara guna keperluan barang bukti, yang ditemukan oleh penyidik dari Kepolisian Sukoharjo di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal ini disampaikan dalam agenda sidang tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Rudapaksa hingga Bunuh Korban NA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan, untuk barang bukti ada yang dikembalikan dan ada yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Kalau yang dikembalikan itu, laptop merk Asus sekaligus charger, tas cangklong berbahan kain, kemudian Kacamata model wanita dan satu buah Hp Samsung type A2 warna abu-abu sekaligus dus boxnya," terang Hendra, Senin (19/2/2024).
Sedangkan untuk barang bukti yang dirampas dari pelaku dan dimusnahkan seperti pisau yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban. (*)
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Dwi Feriyanto,Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup
dan
Perbuatan Tergolong Sadis, Beratkan Tuntutan Dwi, Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo