Maling di Bangkalan Gasak Patung Yesus dan Patung Bunda Maria di dalam Gereja, Aksinya Terekam CCTV
Pelaku MZ loncat pagar gereja usai memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja pulang dan pelaku masuk dengan merusak pintu gereja menggunakan tang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Pria berinisial MZ (33) menguras perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi.
Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.
Diketahui usai mencuri, pelaku bermaksud mengambil peralatan aksi pencurian yang tertinggal di gereja.
“Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan.
Baca juga: Kelompok Sayap Kanan Hindu India Hancurkan Patung Yesus dan Sinterklas saat Natal
Saat itulah warga mengepung dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepara Tribun Madura, Selasa (20/2/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/2/2024) malam.
Pelaku MZ meloncati pagar gereja setelah memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja baru saja pulang dan masuk dengan cara merusak pintu gereja menggunakan tang.
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno LP di rumahnya pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan Barang-barang bukti yang dicuri dari gereja.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja.
Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku sempat menjajakan patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku, namun tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp 160 ribu. Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Di hadapan Febri, pelaku MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada TKP-TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.
“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria di Bangkalan Curi Patung Yesus-Bunda Maria, Perlengkapan Mencuri Tertinggal hingga Ditangkap