2 Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel Kasus Dugaan Pengeroyokan Perempuan Muda di Klub Malam
Pelapor adalah seorang perempuan berinisial MR (20), warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua perwira Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA dilaporkan ke Polda Sumsel kasus dugaan pengeroyokan di Palembang.
Pelapor adalah seorang perempuan berinisial MR (20), warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon pada 29 Januari 2024.
Baca juga: Warga Dua Desa di Konawe Selatan Nyaris Bentrok yang Dipicu Pengeroyokan Pelajar
Korban menceritakan kronologis kejadian itu bermula ketika korban yang sedang berada di dalam Bar Gold Dragon berjalan keluar dari toilet mendapat perilaku pelecehan oleh terlapor.
Korban melintas di depan meja tempat terlapor duduk.
"Tempat duduk terlapor searah dengan jalan menuju toilet. Ketika saya lewat mereka di table itu lagi rame lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku," ujar Mutiara, Rabu (21/2/2024).
Ia tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung menyiram terlapor dengan air mineral.
Lalu dibalas oleh dua orang wanita yang bersama terlapor dengan melempar botol mineral hingga mengenai wajah korban.
"Ada jeda sekitar beberapa menit setelah itu dua cewek di situ saling lempar bucket ice ke muka saya. Suasana kacau dan membuat kami diminta keluar oleh sekuriti," katanya.
Keributan yang terjadi di dalam berlanjut di area parkir Gold Dragon, terlapor bersama temannya mengeroyok dengan menjambak rambut korban dan mencaci korban dengan kata-kata kasar.
Selain dijambak ia juga mengaku mendapat cakaran di tangan dan leher akibat pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Medan Ditangkap
"Ada yang mengumpat saya dengan kata 'l0nt3' dan juga menjambak rambut saya. Pertama kepala saya dipegang, lalu dijambak. Ada tiga yang berperan mengeroyok dua cowok dan satu cewek," katanya.
Kuasa hukum korban Suwito Winoto mengatakan selain membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel pihaknya juga membuat laporan di Propam Polda Sumsel, soal kode etik.
"Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Saksi dari kami sudah dipanggil propam dan juga sudah cek ke TKP. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.