Kepala Desa di Lampung Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Ratusan Juta: Ini Modus Tersangka
Tersangka melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran / nota di dalam SPJ.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR- Polisi menangkap KM (57), seorag kepala desa di Lampung Timur karena menilap uang dana desa hampir Rp246,7 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan KM korupsi Dana Desa Tri Sinar tahun anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000 dengan total kerugian mencapai Rp 246.785.840.
Pelaku tidak berkutik ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Baca juga: Tamsil: Kalau Dana Desa Dicurangi, Selesai Pemilu Anda Masuk Penjara
"Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023," terangnya, Rabu (21/2/2024).
Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar diduga nekat melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran / nota di dalam SPJ.
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Satuan Reskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (20/2/2024) sore langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: sulis setia markhamah
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tilep Dana Desa Hampir Rp 250 Juta, Kades Perempuan di Lamtim Diciduk Jajaran Polda Lampung