Pilu, Bocah 10 Tahun di Kutai Timur Dicabuli Ayah, Ibu, dan Kakak Kandung, Dilakukan sejak 2019
Bocah 10 tahun di Kutai Timur dicabuli ayah, ibu, dan kakak kandungnya sejak 2019. Kini ketiga pelaku telah diamankan Polres Kutai Timur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah, ibu, dan kakak kandungnya.
Adapun identitas masing-masing pelaku, U (41) yang merupakan ayah kandung korban.
Kemudian, A (15) kakak kandung, dan Y (37) ibu kandung korban.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kutai Timur.
Dilansir TribunKaltim.co, dari pengakuan pelaku, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
"Dari pernyataan pelaku U menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf."
"Namun, ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika, Selasa (20/2/2024).
A yang merupakan kakak korban juga melakukan tindakan bejat itu sejak 2019 silam.
Diakui A, aksi bejat itu dilakukan karena kerap diajak teman sebayanya menonton video dewasa.
Tak hanya sekali, A berulang kali merudapaksa adik kandungnya sendiri.
Baca juga: Satu Keluarga di Kutai Timur Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 10 Tahun
Sementara Y, yang merupakan ibu kandung korban melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
"Sang ibu kandung melakukan pencabulan karena penasaran," terang dia.
Diwartakan TribunKaltim.co, U melancarkan aksi bejatnya saat korban pulang dari mengaji.