Pilu, Bocah 10 Tahun di Kutai Timur Dicabuli Ayah, Ibu, dan Kakak Kandung, Dilakukan sejak 2019
Bocah 10 tahun di Kutai Timur dicabuli ayah, ibu, dan kakak kandungnya sejak 2019. Kini ketiga pelaku telah diamankan Polres Kutai Timur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
U mendatangi korban yang sedang bermain dengan adiknya, lantas melancarkan perbuatan bejatnya.
Sementara A, merudapaksa korban bermula saat sang adik sedang berada di dalam kamar.
A kemudian mendatangi korban dan berkata ingin melakukan hubungan badan.
"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50 ribu," ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa.
Tak hanya itu, A juga sempat memaksa dan memukul sang adik agar menuruti keinginannya.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar."
"Namun saat di kamar, Y menyuruh korban untuk membuka celana."
"Lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," tandasnya.
Tak tahan dengan perlakuan ayah, ibu, dan kakak kandungnya, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu itu kepada temannya.
Teman korban lantas menyampaikan hal tersebut kepada guru dan diteruskan ke Polres Kutai Timur.
"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban."
"Dan saat ini, korban berada di rumah aman Samarinda," pungkas Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Miris, Anak 10 Tahun di Kutim Jadi Korban Penyaluran Nafsu Ayah dan Kakak Kandung Selama 5 Tahun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)