Perwira Polisi di Polres OKU Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Tipu Teman Rp225 Juta
Perbuatan Ipda Vulton Matheos sudah merugikan korban senilai Rp225 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jaksa penuntut umum menuntut Ipda Vulton Matheos 3 tahun penjara kasus penipuan terhadap teman SMA-nya.
Ipda Vulton adalah oknum polisi yang bertugas di Polres OKU, Sumatra Selatan (Sumsel).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, JPU Siti Fatimah mengatakan, perbuatan Ipda Vulton Matheos sudah merugikan korban senilai Rp225 juta.
Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Medan Ditangkap
"Kami minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara," ujar JPU Siti Fatimah, Kamis (22/2/2024).
Lebih rinci dijelaskan, perbuatan terdakwa merugikan korban Yulian Rais diatur dalam pasal 338 KUHP tentang penipuan.
Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.
"Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Vulton Matheos melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (pledoi).
Diketahui, oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp225 juta kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.
Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung
Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 225 Juta.
SEBELUMNYA hakim mendengar keterangan tiga saksi termasuk korban dalam sidang yang digelar di PN Palembang , Selasa (6/2/2024).
Ketiganya yakni Yulian sebagai korban, Dedi teman Yulian, dan satu saksi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.