Perwira Polisi di Polres OKU Sumsel Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Tipu Teman Rp225 Juta
Perbuatan Ipda Vulton Matheos sudah merugikan korban senilai Rp225 juta.
Editor: Erik S
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, korban Yulian mengatakan sampai saat ini dari pihak terdakwa hanya mengungkap niat mengembalikan uang Rp 225 juta yang kini jadi masalah.
Namun tidak ada realisasi dari niat tersebut hingga saat ini.
"Baru ada menghubungi saja dan ada istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan, tapi itu setelah perkara masuk Pengadilan. Sudah lebih dari setahun belum ada dikembalikan," ujar Yulian saat memberikan keterangan.
Sempat hilang kontak setelah uang diserahkan kepada Vulton, Yulian baru bisa mendapatkan nomor telepon terdakwa pada Mei 2023.
Baca juga: Sosok Bripda RAT, Oknum Polisi yang Tembak Pacar di Kendari, dalam Pengaruh Miras
"Baru dapat kontaknya lagi di bulan Mei 2023 lalu, tapi ternyata proyek itu tidak ada," katanya.
Sementara terdakwa Vulton Matheos mengaku uang senilai Rp 225 juta yang diberikan ia pergunakan untuk keperluannya.
Ia berdalih jika sebelum menggunakan uang tersebut sudah ada komunikasi dengan kenalannya untuk mengadakan proyek.
"Uangnya saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada," ujar Vulton.
Vulton menyebut ia berani menawarkan dan menjanjikan keuntungan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian, karena memiliki kenalan di bidang tersebut.
"Karena saya ada kenal dengan orang-orang yang di bidang itu. Banyak kawan kenal disitu," katanya.
Di hadapan Majelis Hakim Vulton mengaku telah menyesali perbuatannya karena telah menipu teman sekolahnya itu.
"Iya sangat menyesal yang mulia," katanya.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Polisi Tipu Teman SMA Senilai Rp 225 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara, Ipda Vulton Ajukan Pledoi