Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat DPO, Manajer Toko Skin Care di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta Ditangkap di Rumah Ayah Tiri

Mantan manajer toko skin care di Serang yang menggelapkan uang Rp527 juta ditangkap di rumah ayah tirinya setelah sempat masuk menjadi DPO.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sempat DPO, Manajer Toko Skin Care di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta Ditangkap di Rumah Ayah Tiri
Tribun Banten/Engkos Kosasih
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menanyai tersangka penggelapan uang klinik kecantikan di Kota Serang, saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). 

"Dari hasil penghitungan kami, kerugian yang dialami korban mencapai Rp547 juta," jelas Sofwan.

Sofwan mengungkapkan motif Fuza berani melakukan penggelapan tersebut demi memenuhi gaya hidup mewahnya.

"Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.

Fuza pun dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Banten dengan judul "Terungkap! Manajer Klinik Kecantikan di Serang Setiap Hari Gelapkan Uang Penjualan, Total Rp527 Juta"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Engkos Kosasih/Ahmad Tajudin)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas