Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipicu Sengketa Lahan, Makam Seorang Nenek di Bangsalsari Jember Dibongkar

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku pihaknya tak berwenang menangani masalah ini sebab kasus perdata soal batas tanah rumit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipicu Sengketa Lahan, Makam Seorang Nenek di Bangsalsari Jember Dibongkar
TribunMadura/ Imam Nawawi
Keluarga Almarhum Nenek Ti'a mendatangi Polsek Bangsalsari Jember, atas kasus pembongkaran makam 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Warga Kabupaten Jember dihebohkan pembongkaran makam almarhuman nenek Ti'a (70) di Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Almarhumah sendiri baru dimakankan selama 6 jam.

Diduga pembongkaran yang dilakukan pihak keluarga nenek Ti'a dipicu masalah sengketa lahan dengan eks Kepala Desa.

Mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari yang diduga telah membeli tanah pemakaman tersebut.

Anak Nenek Ti'a, Asmad, mengaku tidak terima dengan ulah SA yang telah meminta pembongkaran makam ibunya yang baru setengah hari dikubur.

"Kejadian kemarin itu kita keberatan. Kami anak-anaknya. Artinya tanah kuburan itu bukan hak milik perorangan.

Baca juga: Hidup Pas-pasan Saat Sekolah di Yogya, Mahfud MD Sering Tidur di Kuburan Cina

Berita Rekomendasi

Itu hak milik orangtua saya, yang punya keluarga saya. Jadi yang meninggal ya ditaruh (dimakamkan) di situ. Itu pesan kakek-kakek dulu," ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Klaim SA sepihak atas penguasaan lahan pemakaman keluarga itu  jelas salah pasalnya di tanah tersebut tidak pernah di jual.

"Tanah itu (tempat memakamkan) tidak dijual ke pihak SA. Pengakuan yang (katanya) menjual itu.

Itu (lokasi permakaman) tidak dijual," ucap Asmad.

Mantan Petinggi Desa Tugusari, kata Asmad hanya menguasai lahan, di kawasan rerimbunan bambu yang berdekatan dengan lokasi pemakaman.

"Saat itu yang diminta hanya (rerimbunan) bambu.

Nah bambu-bambu itu yang ikut (hak milik) bapak Mantan Kades. Ada selingkar bambu itu hanya dikasih," sambungnya.

Namun karena kemarin tidak mau ribut dengan SA, Asmad mengaku terpaksa mengalah.

Ia  memindahkan lokasi pemakaman ibunya di dekat musala dekat rumah anggota keluarganya.

"Sampai sekarang juga belum ada mediasi karena memang (lahan permakaman) itu hak kami untuk menguburkan di sana," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Kata dia, hal itu sebetulnya sengketa tanah antara keluarga Nenek Ti'a dengan Mantan Kades Tugusari berinisial SA itu.

"Intinya beliau (keluarga Almarhumah Nenek Ti'a), melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah," ujarnya.

Hasil keterangan yang telah diperoleh, Beny mengatakan awalnya, lahan tersebut milik almarhum Pak Jamina yang masih buyut dari Bu Sumila (Nenek Ti'a).

"Nah lahan tanah itu sudah dibagi pada ahli warisnya.

Dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian lahan tanah," katanya.

Namun memang, dari luasan lahan yang telah dibagikan.

Katanya, terdapat satu petak tanah yang sengaja digunakan untuk makam keluarga sehingga tidak diwariskan.

"Lahan tanah itu yang digunakan sebagai tanah permakaman keluarga.

Jadi bukan permakaman umum seperti informasi yang beredar," jelasnya.

Kemudian pada tahun 2018, kata dia, Ibu Siha satu dari lima ahli waris tanah tersebut menjual kepada SA seharga Rp 52 juta.

"Tapi luasnya nanti masih dihitung lagi secara pasti.

Namun memang di sini, ada satu kesepakatan lisan yang tidak tertulis. Jadi ibu Siha ini meminta, untuk batas tanah yang di sebelah barat.

Disisakan untuk tanah permakaman keluarga," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, Beny menduga insiden pembongkaran makam karena terjadi mis komunikasi antara SA dengan keluarga nenek Tia.

"Karena batas tanah itu tidak jelas, setelah dimakamkan. Tidak lama kemudian, SA mengklaim tanah permakaman itu hak miliknya sehingga SA menyampaikan pesan suara pada salah satu temannya yang juga tetangga ibu Ti'a, Pak Nali. Pada intinya SA tidak berkenan, tanah tersebut digunakan untuk (lokasi) memakamkan Almarhumah ibu Ti'a," ungkapnya.

Namun demikian, Beny mengaku tidak berwenang menangani masalah ini.

Sebab kasus perdata soal batas tanah sangatlah rumit sehingga kewenangan ini ada di Polres Jember.

"Penyidikan terkait pertanahan harus berkoordinasi dengan pihak agraria untuk bisa dilakukan pengukuran dan penyelesaian sengketa tersebut. Maka dari itu, perkara ini akan kita limpahkan ke Polres Jember, nanti akan dikumpulkan data-datanya," bebernya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Jember Geger, Kuburan Nenek yang Baru 6 Jam Dimakamkan Malah Dibongkar, Terungkap Otak Pembongkaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas