Pria 65 Tahun di Purworejo Rudapaksa Tetangga yang Mengidap Tumor, Terancam 12 Tahun Penjara
AKBP Eko menuturkan, pria berinisial S (65) tesebut melancarkan aksinya pada Kamis, (8/2/2024).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diringkus polisi.
Ia diringkus lantaran merudapaksa tetangganya sendiri yang mengidap tumor otak.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo.
AKBP Eko menuturkan, pria berinisial S (65) tesebut melancarkan aksinya pada Kamis, (8/2/2024).
Saat itu, korban sedang berada di rumah sendirian, karena orang tuanya baru pergi.
"Tersangka S adalah seorang buruh harian lepas.
"Sedangkan korban berinisial TWH adalah tetangganya sendiri yang sedang menderita penyakit tumor otak," ungkap Eko, Selasa (27/2/2024).
Eko menceritakan, kejadian itu berawal ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantar makanan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kala itu, tersangka melihat korban yang sedang menggunakan pakaian daster, sehingga memicu nafsu birahinya muncul.
"Tersangka mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban, karena melihat korban memakai pakaian daster," ujar dia.
"Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.
Baca juga: Viral Sekelompok Warga di Jeneponto Serang Lokasi Persembunyian Pelaku Pencurian dan Rudapaksa
"Saat itu, tersangka mengetahui bahwa korban sedang sendirian karen orang tuanya baru pergi. Tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban," katanya.
Dikatakan, korban tidak kuasa melawan perlakuan cabul tersangka.
Sebab, penyakit tumor otak yang diderita korban sejak 2019, membuat penglihatannya kabur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.