Pria 65 Tahun di Purworejo Rudapaksa Tetangga yang Mengidap Tumor, Terancam 12 Tahun Penjara
AKBP Eko menuturkan, pria berinisial S (65) tesebut melancarkan aksinya pada Kamis, (8/2/2024).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Adapun, perbuatan tak bermoral tersangka pun akhirnya diketahui oleh keluarga korban.
Tak tinggal diam, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa pakaian gamis (daster) warna merah muda, pakaian dalam korban, dan visum et repertum dari dokter.
"Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Eko mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban tindak asusila.
Agar pelaku kejahatan bisa ditindak polisi dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Ayah di Jember Berulang Kali Rudapaksa Anak Tirinya
Seorang pria diringkus polisi lantaran merudapaksa anak tirinya sendiri.
Pria berinisial Her (39) asal Jember, Jawa Timur tersebut merudapaksa anak tirinya sejak korban SMP hingga berusia 19 tahun.
Kasus rudapaksa ini dikonfirmasi kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang.
Baca juga: Dugaan Kasus Rudapaksa Pelajar di Bengkulu, Korban Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 5 Temannya
Ia menuturkan, kasus rudapaksa ini terkuat setelah korban bercerita ke pamannya.
Korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya sejak ia remaja.
"Jika korban selama ini telah dicabuli ayah tirinya hingga ia sudah dewasa," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban yang lain.